Skip to content

ANDALALIN,

Layanan | ANDALALIN
best partners.

Konsultan, Manajemen, Konstruksi.

Informasi lebih detail, hubungi kami.
Konsultasi dulu

Analisa Dampak Lalu Lintas

icon-user-contractor

Jasa konsultan izin ANDALALIN oleh tenaga profesional di bidangnya.

Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah studi yang dilakukan untuk memahami dampak lalu lintas yang mungkin ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan.

ANDALALIN menilai konsekuensi dari peningkatan lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu pusat kegiatan atau pengembangan kawasan baru terhadap jaringan transportasi di sekitarnya.

Dasar Hukum

asal 48 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;

Manfaat ANDALALIN

Pengelolaan Lalu Lintas

Membantu merencanakan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik di sekitar area pembangunan sehingga mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan.

Minimalkan Dampak Negatif

Dengan adanya Andalalin, dampak negatif dari proyek pembangunan terhadap lalu lintas dapat diminimalisir, sehingga mengurangi gangguan bagi masyarakat sekitar.

Penerimaan Publik

Proyek pembangunan yang telah melakukan Andalalin cenderung mendapatkan penerimaan yang lebih baik dari masyarakat dan pemerintah, karena menunjukkan bahwa pengembang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Kualitas

Hasil kerja berkualitas dan sesuai standar

Cepat

Proses pengerjaan relatif cepat

Legal

Dokumen legal & terjamin keabsahannya

Profesional

Memiliki tenaga profesional dan ahli di bidangnya

Amanah

Telah dipercaya oleh banyak perusahaan dan individu

Kompetitif

Menawarkan harga yang sangat bersaing

Urus izin ANDALALIN Anda menggunakan jasa terpercaya!

Bagaimana cara mengurusnya? hubungi PT. BIHANSHA BERKAH PERDANA dan  konsultasikan kebutuhan Anda!

ANALISA DAMPAK LALU LINTAS

Syarat Pengurusan ANDALALIN

  • Surat Permohonan
  • KTP Pemohon
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Ruang
  • Site Plan Lokasi Kegiatan
  • Sertifikat/Akta Kepemilikan Tanah
  • Seluruh Izin dan Dokumen Legalitas yang Dimiliki Pemohon