Konsultan Perencanaan
Konsultan perencana
Konsultan perencana adalah badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil dan bidang lain yang melekat erat membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/ perseorangan dengan badan hukum/ badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah
- Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat – syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
- Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
- Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal – hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat – syarat.
- Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
PT. BIHANSHA BERKAH PERDANA membantu para konsumen kami dalam merencanakan desain rancang bangunan yang indah dan berkhualitas serta membantu mempermudah individu atau perusahaan dalam memperoleh izin dan legalitas yang terverifikasi secara teknis dan sesuai standar.

